AturanJumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 202. Mengacu pada Jukni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, pada juknis tersebut mengatur tentang jumlah siswa dan rombel pada satuan pendidikan. Jumlah minimal dan jumlah maksimal dalam Satu Rombongan Belajar pada Madrasah. RombelRombongan berguru ialah kumpulan siswa/peserta didik yang terdaftar ditiap kelas dalam satu satuan pendidikan madrasah. Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2021 Aturan dan ketentuan Jumlah siswa dalam satu rombongan berguru (rombel) di Madrasah dikontrol selaku berikut: MI paling banyak 28 siswa/kelas. Aturandan ketentuan Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut: MI paling banyak 28 siswa/kelas. MTs paling banyak 32 siswa/kelas. MA paling banyak 36 siswa/kelas. Madrasah penyelenggara program inklusi dapat menentukan jumlah rombongan belajar pada kelas yang didalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kelayakan satuan pendidikan madrasah. Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021 Aturanjumlah siswa dan rombongan mencar ilmu (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah.Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen ratifikasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran DalamSurat Edaran yang baru dikeluarkan ini, aturan penyelenggaraan PTM berbeda dengan sebelumnya, yaitu jika ditemukan warga sekolah terpapar COVID-19 maka yang dihentikan sementara adalah aktivitas PTM pada di rombongan belajar saja. Sementara itu, belum lama ini didapati lima murid dan seorang guru terpapar Covid-19 pada salah satu rgmE. Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/ surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar Rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat belajar Rombel merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar Rombel pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis Juknis Penerimaan Peserta didik baru PPDB Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut iniPenambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Jumlah Maksimal Siswa Madrasah Terbaru 2022-2023Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikutJenjang Madrasah Ibitidaiyah MI jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswaJenjang Madrasah Tsanawiyah MI jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswaJenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswaMadrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar Rombel Madrasah Terbaru 2022Sedangkan jumlah Rombongan Belajar Rombel Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikutJenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus. Rombongan Belajar Dalam data pokok pendidikan, rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah. Keberadaan jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru. Jumlah rombongan belajar tiap sekolah berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik SDLB dalam satu kelas paling banyak 5 peserta didik SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 peserta didik Sementara itu jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah juga harus berpedoman pada aturan jumlah rombel berikut ini. SD, paling sedikit 6 rombongan belajar dan paling banyak 24 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 4 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. SMP, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 33 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 11 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. SMA, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 36 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 12 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. SMK, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 72 rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 24 rombongan belajar pada masing-masing tingkat. Meskipun begitu, aturan mengenai jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar tidak sepenuhnya bisa diterapkan di semua sekolah. Hal ini bergantung kepada terbatasnya ruang kelas dan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. Misalnya di sekolah A, siswa kelas 1 berjumlah 40 siswa, namun sekolah hanya mampu menyediakan satu ruang kelas untuk kelas 1 dan hanya ada 1 guru kelas yang mengampu. Maka dengan sangat terpaksa, sekolah tersebut tetap menjadikan kelas tersebut menjadi satu rombongan belajar. Aturan jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar akan dapat dijalankan dengan maksimal apabila dibarengi dengan pemerataan tenaga pendidik dan re-posisi tenaga pendidik serta memaksimalkan dana pendidikan untuk kebutuhan penambahan ruang kelas dan tenaga pendidik. Sahabat – Aplikasi Dapodik Versi 2022 telah rillis tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan yang ada hubungannya dengan data yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik. Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per rombel di dalam aplikasi dapodik versi 2022. Seperti kita ketahui saat ini bahwa di tahun pelajaran baru ini yaitu tahun pelajaran 2021/2022 admin dapodik telah merilis aplikasi dapodik versi terbaru yang akan digunakan di tahun 2021/2022 ini yaitu aplikasi dapodik versi 2022. Tentunya dengan rilisnya aplikasi dapodik versi terbaru ini maka tugas sebagai operator dapodik sudah harus kembali untuk di kerjakan. Salah satu tugas penting yang harus di lakukan oleh operator dapodik di awal munculnya aplikasi dapodik versi terbaru pada awal tahun pelajaran ialah operator dapodik harus menghitung rasio rombongan belajarrombel dari seluruh jumlah siswa baru untuk para siswa baru yang telah di terima di sekolah yang kemudian nantinya akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik. Perhitungan jumlah minimal siswa per rombel harus bisa dipahami oleh para operator dapodik sekolah agar nantinya data yang akan di kelompokkan kedalam 1 rombel dapat menjadi valid sehingga jika ada guru khususnya guru yang sudah bersertifikasi tidak mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP sebab biasanya jika ada kesalahan penentuan jumlah minimal siswa per rombel maka akan berdampak pada kevalidan data di info GTK. Nah, melalui kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang berapa jumlah minimal siswa per rombel yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik versi 2022 mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA hingga sekolah jenjang SMK. Tentunya dengan memahami jumlah minimal siswa per rombel yang akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah rombel untuk dapodik maka tidak akan menyulitkan tugas operator dapodik dalam menentukan jumlah rombel yang akan terbentuk dari pembagian siswa baru yang telah di terima di masing-masing sekolah. Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di pahami diantaranya ialah alokasi waktu dan tatap muka pembelajaran, penentuan rombongan belajar, serta buku teks pelajaran yang akan digunakan. Untuk lebih jelasnya maka silahkan simak penjelasan di bawah ini 1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran yang berlaku saat ini di setiap sekolah adalah sebagai berikut a. SD/MI 35 menit b. SMP/MTs 40 menit c. SMA/MA 45 menit d. SMK/MAK 45 menit 2. Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut 3. Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Nah dari ke tiga penjelasan diatas maka disini saya akan lebih menjelaskan secara rinci tentang bagaimana penentuan jumlah rombel yang dapat di buat dengan mengacu pada tabel yang telah di perlihatkan pada point nomor 2 diatas. Intinya bahwa untuk jenjang SD jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 28 siswa, untuk jenjang SMP jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 32 siswa, untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 36 siswa. Untuk bisa menentukan jumlah rombel yang dapat terbentuk maka berikut ini contoh perhitungannya UNTUK JENJANG SD khusus kelas 1 Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 125. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut 125 siswa 28 = 4,46. dibulatkan ke atas = 5 sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 5 rombel. Keterangan 125 = jumlah siswa baru 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD 5 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik UNTUK JENJANG SMP khusus kelas 7 Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 70. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut 75 siswa 32 = 2,34. dibulatkan ke atas = 3 sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 3 rombel. Keterangan 75 = jumlah siswa baru 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD 3 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik UNTUK JENJANG SMA khusus kelas 10 Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 300 dengan rincian 200 merupakan siswa baru jurusan IPA dan 100 merupakan siswa jurusan IPS. Maka Perhitungan jumlah rombelnya adalah sebagai berikut Untuk jurusan IPA 200 siswa 36 = 5,55. dibulatkan ke atas = 6 sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPA adalah sebanyak 6 rombel. Untuk jurusan IPS 100 siswa 36 = 2,77. dibulatkan ke atas = 3 sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPS adalah sebanyak 3 rombel. Nah itulah penjelasan mengenai cara untuk menghitung jumlah rombel yang dapat dibuat dari keseluruhan jumlah siswa baru yang masuk di sekolah. Perhitungan diatas sudah sesuai dengan peraturan tentang pembagian rombel atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sahabat-sahabat operator dapodik yang sudah mulai akan melakukan pengelompokkan rombel dan siswa kedalam aplikasi dapodik terbaru versi 2022. Dengan mengetahui alur yang sesuai dalam menentukan jumlah maksimal siswa per rombel maka tentunya akan memudahkan kita untuk melakukan penginputan data kedalam aplikasi dapodik. Sekian dari admin semoga ada manfaatnya dan Terimakasih sudah berkunjung. Assalamu'alaikum guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada.... sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Menengah Kejuruan SMK, atau juga Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar rombel dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah. Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik. Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut. Jenjang Pendidikan SD Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik. Jenjang Pendidikan SMP Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32 peserta didik. Jenjang Pendidikan SMA Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36 peserta didik. Jenjang Pendidikan SMK Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 tiga puluh enam peserta didik. Jenjang Pendidikan SDLB Untuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang. Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang. Aturan Jumlah Rombel di Sekolah Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut. Jenjang Pendidikan SD Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6 dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4 rombel. Jenjang Pendidikan SMP Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11 rombel. Jenjang Pendidikan SMA Untuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12 rombel. Jenjang Pendidikan SMK Untuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel. Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh. Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli 2017. Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah. Lalu, jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah di setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat. Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018. Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Sumber Ditulis pada Saturday, May 06, 2023 Berapa jumlah siswa di dapodik tiap rombelnya? Jika anda ingin mengetahuinya lebih jauh lagi, mari disimak penjelasan dan cara menghitung rasio jumlah siswa yang akan kami ulas disini. Salah satu tugas penting yang perlu diketahui oleh para guru terlebih operator sekolah selain membuat seluruh rangkaian data menjadi valid yaitu pentingnya mengatur jumlah rombongan belajar tiap kelas supaya menjadi wajar agar nantinya tidak menimbulkan warning di dapodik. Apabila terdapat rasio rombel yang tidak wajar dikhawatirkan akan berdampak pada guru yang sudah bersertifikasi mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP maupun masalah lainnya yang erat kaitannya dengan pendataan. Dalam proses pembelajaran terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipahami yaitu tentang alokasi waktu, penentuan rombel, dan buku teks apa saja yang kedepannya akan digunakan oleh sekolah. Jumlah Alokasi Waktu dan Rombel Tiap Kelas Saat ini, alokasi waktu pembelajaran yang berlaku kecuali pebelajaran dimasa pandemi tiap sekolah atau satuan pendidikan adalah SD/MI = 35 menit; SMP/MTs = 40 menit; SMA/MA = 45 menit; SMK/MAK = 45 menit. Sedangkan jumlah rombel minimal dan maksimal tiap satuan pendidikan dapat anda lihat melalui tabel dibawah ini No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombel Jumlah Maksimal PD per-rombel 1 SD/MI 6-24 28 2 SMP/MTS 3-33 32 3 SMA/MA 3-36 36 4 SMK 3-72 36 5 SDLB 6 5 6 SMPLB 3 8 7 SMALB 3 8 Untuk buku teks pembelajaran sendiri guna meningkatkan efisiansi dan efektifitas jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap peserta didik disatuan pendidikan masing - masing. Kembali ke point rombongan belajar, sebagai contohnya pada SD/MI saya perjelas bahwa jumlah maksimum siswa dalam satu kelas yaitu berjumlah maksimal 28 siswa yang seharusnya anda isikan didapodik melalui menu rombongan belajar. Artinya jika melebihi itu dianggap tidak normal yang biasanya disertai dengan munculnya warning pada saat anda melakukan validasi. Pada batas rombel minimal SD/MI paling sedikit sebanyak 6 rombel dan paling banyaknya yaitu 24 rombel. Untuk jenjang SMA/SMK dan lainya bisa anda lihat sendiri pada tabel diatas. Cara Menentukan Banyaknya Jumlah Rombel di Dapodik Berikut ini merupakan aturan dalam menghitung banyaknya rombel dari banyaknya siswa baru pada tahun pelajaran 2021-2022 yang akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik per-satuan pendidikan. Jenjang SD Apabila terdapat peserta didik kelas 1 pada sekolah dasar berjumlah 156, maka cara menentukan perhitungan jumlah rombelnya adalah "15628 = 5,58 dibulatkan menjadi 6. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 6 rombel" Keterangan 156 Jumlah peserta didik; 28 Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang sekolah dasar; 6 Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik. Jenjang SMP Apabila terdapat peserta didik kelas 7 pada SMP berjumlah 67, maka cara menentukan perhitungan jumlah rombelnya adalah "6732 = 2,09 dibulatkan menjadi 2. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 2 rombel" Keterangan 67 Jumlah peserta didik; 32 Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang SMP; 2 Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik. Jenjang SMA Apabila terdapat peserta didik kelas 10 pada SMP berjumlah 300 dengan rincian sebanyak 200 peserta didik dari jurusan IPA dan 100 peserta didik dari jurusan IPA, maka cara menentukan perhitungan jumlah rombelnya adalah Jurusan IPA "20036 = 5,56 dibulatkan menjadi 6. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 6 rombel" Keterangan 200 Jumlah peserta didik; 36 Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang SMP; 6 Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik. Jurusan IPS "10036 = 2,77 dibulatkan menjadi 3. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 3 rombel" Keterangan 100 Jumlah peserta didik; 36 Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang SMP; 3 Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik. Kurang lebih seperti itulah pemjelasan mengenai cara menentukan banyaknya peserta didik tiap rombel pada masing - masing satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Pastikan rasio antara banyaknya peserta didik harus seimbang juga dengan banyaknya ruang kelas yang tersedia. Oleh sebab itu, pada saat penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021-2022 harus menyesuaikan dengan daya tampung sekolah. Jangan memaksakan hanya karena ingin mendapatkan anggaran BOS yang lebih besar.

aturan jumlah peserta didik dalam satu rombel